Apa itu deposito
Deposito berjangka adalah simpanan di bank yang diikat oleh jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu itu, dana tidak dapat diambil sewaktu-waktu tanpa konsekuensi. Halaman ini menjelaskan cara kerja deposito dan membedakannya dari tabungan serta obligasi ritel pemerintah.
Apa itu deposito berjangka
Deposito berjangka adalah produk simpanan bank dengan jangka waktu yang disepakati sejak awal. Nasabah menempatkan dana, lalu bank menerbitkan bukti simpanan yang disebut bilyet deposito. Bilyet ini memuat keterangan pokok simpanan, jangka waktu, dan ketentuan bunga.
Berbeda dari tabungan, deposito tidak dirancang untuk transaksi harian. Penarikan umumnya hanya bisa dilakukan saat jatuh tempo atau melalui ketentuan pencairan dini yang berlaku di bank. Karena itu deposito lebih cocok dipandang sebagai penempatan dana dengan horizon waktu.
Bunga deposito umumnya dibayarkan sesuai kesepakatan, bisa di akhir tenor atau secara berkala, tergantung ketentuan bank. Besaran bunga tidak dijamin sama sepanjang waktu dan dapat berubah mengikuti kebijakan masing-masing bank.
Bedanya dengan tabungan dan obligasi
Tabungan memberi akses dana yang lebih fleksibel. Nasabah dapat menarik atau memindahkan dana kapan saja, dengan konsekuensi bunga yang umumnya lebih rendah daripada deposito. Deposito menukar fleksibilitas itu dengan komitmen jangka waktu.
Obligasi ritel pemerintah adalah surat berharga yang diterbitkan negara. Pemegangnya memberi pinjaman kepada pemerintah dan menerima imbal hasil sesuai ketentuan produk. Obligasi dapat diperdagangkan di pasar sekunder pada masa tertentu, sedangkan deposito umumnya tidak.
Dari sisi risiko, deposito merupakan simpanan di bank dan tunduk pada ketentuan penjaminan simpanan yang berlaku. Obligasi pemerintah memiliki profil risiko yang berbeda karena terkait dengan penerbit negara. Keduanya bukan produk yang sama dan tidak dapat dibandingkan hanya dari angka imbal hasil.
Tenor, perpanjangan otomatis, dan pencairan dini
Tenor adalah jangka waktu deposito, misalnya beberapa bulan hingga beberapa tahun, sesuai pilihan yang tersedia di bank. Pada saat jatuh tempo, nasabah dapat mencairkan dana atau memperpanjangnya. Banyak bank menawarkan perpanjangan otomatis, yang sering disebut ARO.
Dengan perpanjangan otomatis, deposito diperpanjang pada tenor yang sama tanpa instruksi ulang dari nasabah. Suku bunga yang berlaku pada periode perpanjangan mengikuti ketentuan bank saat itu. Nasabah perlu memeriksa apakah perpanjangan otomatis aktif pada bilyetnya.
Pencairan sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan ketentuan khusus, seperti pengurangan bunga atau biaya tertentu. Ketentuan ini berbeda antar bank dan tercantum dalam perjanjian. Karena itu penting membaca syarat pencairan dini sebelum menempatkan dana.
Banyak orang menganggap deposito sama seperti tabungan sehingga tidak membaca ketentuan pencairan dini dan perpanjangan otomatis. Akibatnya dana bisa terkunci lebih lama atau bunga berkurang saat diambil sebelum jatuh tempo.
Deposito dan obligasi ritel berdampingan
Tiga produk yang sering disandingkan, dibandingkan lewat sifatnya. Tabel ini tidak berisi angka dan tidak menyebut mana yang lebih baik.
| Ciri | Deposito bank | ORI | SBR |
|---|---|---|---|
| Penerbit | Bank | Pemerintah Republik Indonesia | Pemerintah Republik Indonesia |
| Bentuk imbal hasil | Bunga yang tertulis di bilyet | Kupon tetap | Kupon mengambang dengan batas bawah |
| Dijual sebelum jatuh tempo | Pencairan lebih awal, umumnya dengan penalti | Dapat diperdagangkan | Tidak diperdagangkan; ada pencairan lebih awal |
| Dijamin LPS | Ya, bila memenuhi syarat penjaminan | Bukan simpanan, tidak dijamin LPS | Bukan simpanan, tidak dijamin LPS |
| Risiko utama | Rendah, selama bunga tidak melebihi tingkat penjaminan | Rendah bila dipegang sampai jatuh tempo; harga bisa turun bila dijual lebih awal | Rendah bila dipegang sampai jatuh tempo |
Sebelum menaruh uang di deposito
Centang setiap butir setelah Anda menemukannya di halaman resmi bank atau di bilyet.
dari 6 butir dicentang
Sumber dan tanggal baca
Setiap angka di halaman ini berasal dari salah satu sumber resmi di bawah. Tanggal di kanan adalah kapan kami membacanya.
- 2PenjaminSiaran pers tingkat bunga penjaminan, LPSlps.go.idbatas penjaminan dan tingkat bunga penjaminan
- 3RegulasiPMK 212/PMK.03/2018, Direktorat Jenderal Pajakwww.pajak.go.idpajak final bunga deposito