Lewati ke isi
Tabel Deposito BersponsorExness

Pajak bunga deposito

Bunga deposito di Indonesia dikenai pajak final yang dipotong langsung oleh bank. Karena sifatnya final, pajak ini tidak perlu dilaporkan lagi dalam surat pemberitahuan tahunan. Halaman ini menjelaskan aturan tersebut secara umum tanpa mencantumkan angka.

Pajak atas bunga deposito

Aturan yang menentukan berapa bunga yang sampai ke rekening Anda. Kami mengutip pasalnya dan tidak menafsirkannya.

Pajak final atas bunga deposito
20%
dipotong bank dari bunga kotor
PMK 212/PMK.03/2018, pasal 5 dan 6 3
Bunga yang tidak dipotong, menurut kutipan pasal
Rp 7.500.000
pasal 7 huruf a menyebut simpanan yang "tidak melebihi" jumlah ini; apakah yang dihitung nominal simpanan atau jumlah bunga tidak kami tafsirkan
PMK 212/PMK.03/2018, pasal 7 huruf a 3

Bukan nasihat pajak. Bank memotong pajak final dan tidak ada pelaporan terpisah untuknya.

Apa itu pajak final atas bunga deposito

Pajak final berarti pajak yang dikenakan sekali atas penghasilan tertentu dan tidak digabung lagi dengan penghasilan lain. Dalam deposito, bank memotong pajak atas bunga yang Anda terima pada saat bunga dibayarkan atau dikreditkan. Pemotongan dilakukan otomatis, sehingga nasabah menerima bunga dalam jumlah bersih.

Karena sudah final, penghasilan bunga deposito tidak perlu dihitung ulang dalam surat pemberitahuan tahunan. Anda tidak perlu menyetor sendiri pajak atas bunga tersebut. Bukti potong dari bank berguna sebagai catatan jika diperlukan.

Ketentuan ini diatur dalam peraturan perpajakan yang rujukannya ditampilkan oleh mesin situs ini. Rujukan tersebut bersifat informasi dan bukan pengganti konsultasi dengan petugas pajak.

Kalimat pengecualian dan cara menghitung saldo setelah pajak

Peraturan memuat kalimat pengecualian untuk penghasilan bunga tertentu. Situs ini menampilkan kalimat tersebut apa adanya. Kami tidak menafsirkan apakah batas yang dimaksud menghitung nilai deposito atau menghitung bunga, karena penafsiran itu memerlukan pemahaman atas konteks peraturan dan praktik pelaksanaannya.

Untuk menghitung saldo setelah pajak, kurangkan pajak yang dipotong dari bunga bruto yang Anda terima. Bunga bruto adalah hasil perkalian saldo deposito dengan suku bunga dan jangka waktu yang berlaku. Pajak dihitung dari bunga bruto tersebut, lalu sisanya menjadi bunga bersih.

Saldo akhir deposito sama dengan saldo pokok ditambah bunga bersih. Angka pajak dan suku bunga tidak dicantumkan di halaman ini karena situs menampilkannya secara terpisah melalui mesin. Gunakan bukti potong dari bank untuk memastikan jumlah yang tercatat.

Kesalahan yang sering terjadi

Banyak orang menganggap pajak deposito perlu dilaporkan lagi di surat pemberitahuan tahunan. Karena sifatnya final dan sudah dipotong bank, bunga deposito tidak dihitung ulang sebagai penghasilan tambahan.

Sumber dan tanggal baca

Setiap angka di halaman ini berasal dari salah satu sumber resmi di bawah. Tanggal di kanan adalah kapan kami membacanya.

  1. 3RegulasiPMK 212/PMK.03/2018, Direktorat Jenderal Pajakwww.pajak.go.idpajak final bunga deposito